Senin, 28 November 2011

Bentuk Yuridisi Perusahaan_Perseroan Terbatas

BAB I
PENDAHULUAN


1.1     LATAR BELAKANG

Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk Yuridisi Perusahaan, diantaranya :

·         Perusahaan Perseorangan
·         Perusahaan Komanditer
·         Perseoran Terbatas
·         Firma
·         Koperasi
·         BUMN

Dari berbagai macam bentuk perusahaan tersebut, saya akan membahas lebih lanjut tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih sering disebut PT.


Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk perusahaan yang dinyatakan oleh Undang-Undang sebagai perusahaan yang berbadan hukum yang merupakan badan hukum dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Banyak orang yang tertarik mendirikan PT karena banyak pula keuntungan yang diperoleh serta kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.

1.2   RUMUSAN MASALAH

1.       Apa dasar hukum Perseroan Terbatas?
2.       Bagaimana pengertian  Perseroan Terbatas secara luas?
3.       Apa saja yang menjadi unsur dari Perseroan terbatas?
4.       Tahap-tahap apa saja yang menjadi prosedur pendirian Perseroan Terbatas?
5.       Apakah  kelebihan dan kekurangan dari Perseroan terbatas?


1.3   TUJUAN MASALAH

- Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Perseroan Terbatas dan bagaiman tahapan pendirian Perseroan Terbatas.
BAB II
TEORI

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).


BAB III
PEMBAHASAN MATERI


HUKUM PERSEROAN TERBATAS
 (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) 

·         DASAR HUKUM

Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Tahun 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan)  sampai dengan 15 Agt 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya. 
·         Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
            
 Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
·         Unsur-Unsur PT

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu :

1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Modalnya terbagi saham-saham
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT 



·         Prosedur Pendirian PT

1. Persiapan, antara lain:  kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2       orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris akta pendirian.

2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan          pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.

3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak keberatan, ybs wajib menyampaikan secara fisik seperti permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani secara elektronik. 

4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan tanggal Kepmen mengenai Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yg bukan merupakan perubahan AD). Daftar perseroan terbuka untuk umum.

5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara  RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sebagimana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).


·         Pembagian Perseroan Terbatas    

PT terbuka
            Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat    melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

                  PT tertutup
            Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari   kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

C.                    PT kosong
            Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

·         Modal Perseroan Terbatas
           
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari :

A.    Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.

B.     Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.

C.    Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
 

·         Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas


Kelebihan Perseroan Terbatas 
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
  2.  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.    

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 KESIMPULAN

Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

• Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
• Merupakan kumpulan modal/saham
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
• Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
• Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
  atau direksi
• Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
• Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS



4.2 SARAN
Dalam mendirikan Perseroan terbatas, maka harus memperhatikan Unsur, Prosedur-Prosedur, dan Modal serta hal lain yang dapat menunjang Perkembangan PT tersebut.